Mataram NTB - Kantor Umayyah, SH., MH., dan Rekan yang ditunjuk oleh A Karim politisi partai Berkaya sebagai Penasehat hukumnya, akan segera melaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Laporan ini buntut dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan DPP Partai Berkarya dalam hal ini, Ketua Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal, Fauzan Rachmansyah, terhadap kliennya, A. Karim.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
"Kemungkinan hari Rabu pekan ini, atau Senin pekan depan kami sampaikan gugatan ke PN Mataram, " ungkap Umayyah SH., MH., Selasa (6/02).
Dijelaskan, dugaan PMH ini berawal dari Surat Keputusan (SK) DPP Partai Berkarya dengan Nomor: 23.5/CN/DPP/Berkarya/I/2024. Melalui surat tersebut, pengurus pusat mengusulkan Subhan sebagai pengganti antar waktu (PAW), menggantikan Adhar.
Pihaknya menilai, SK DPP Partai Berkarya untuk Subhan aneh dan janggal. Pasalnya, DPP Partai Berkarya menerbitkan SK tersebut, setelah sebelumnya menerbitkan SK pengusulan pemberhentian anggota Partai Berkarya NTB, yang salah satunya atas nama Subhan dari Dapil 6, melalui SK Nomor: 22.5/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2023, Tertanggal 22 November 2023.
Surat keputusan tersebut bersamaan dengan pengusulan A. Karim sebagai PAW, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Provinsi NTB fraksi Partai Berkarya, menggantikan Adhar.
"Kenapa DPP mengeluarkan SK belakangan. Jadi DPP ini inkonsisten terhadap SK yang sudah dikeluarkan untuk Akarim. Sedangkan klien kami pak A Karim sudah mengurus PAW ke KPU ke DPR, pas mau diparipurnakan malah keluar lagi SK baru, " timpalnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain dari SK pengusulan Subhan sebagai PAW. Salah satunya tidak berstempel. SK pengusulan Subhan menurutnya, telah menimbulkan banyak kerugian untuk kliennya. Baik berupa materil maupun Inmateril
"Nanti kita buktikan semua kejanggalan di persidangan. Supaya terang benderang masalah SK DPP Partai Berkarya. Karena dua surat yang dikeluarkan ini, Pak Akarim ini rugilah. Di sini PMH nya, " tandasnya. (Adb)